Sengketa Rumah Dinas Dosen USU, PN Medan Gelar Sidang Lapangan

sengketa rumah dinas dosen USU

topmetro.news – PN Medan melangsungkan sidang lapangan mengenai sengketa rumah dinas dosen USU (Universitas Sumatera Utara). Sidang tersebut dipimpin Hakim Domingus Silaban, Jumat (24/7/2020).

Menurut pantauan, gugatan tersebut terkait tiga objek perkara, yaitu rumah dinas keluarga Azis Siregar di Jalan Universitas No. 4, rumah dinas di Jalan Universitas No. 8 oleh keluarga Prof Dr TMH Tobing serta rumah dinas TS Bulolo di Jalan A Sofyan No. 80.

Hakim Domingus tampak melihat langsung objek-objek sengketa tersebut. Perwakilan dari pihak penggugat dan tergugat juga turut hadir dalam sidang lapangan itu.

Penggugat bernama Hj Hisriah Lubis yang merupakan isteri alm Azis Siregar mengatakan, belakangan ini keluarganya sering diteror supaya segera mengosongkan rumah dinas tersebut. Ia berharap, pengosongan rumah dinas itu harus tetap memperhatikan aspek kemanusiaan.

“Saya ada surat dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan kalau boleh menempati rumah itu sampai akhir hayat atau jika menikah kembali,” katanya lagi.

Kemudian menurut kuasa hukum penggugat, Ranto Sibarani menyatakan bahwa pengosongan rumah dinas itu dilakukan secara sepihak. Ia mengatakan bahwa gugatan mereka sepenuhnya cuma mengharapkan adanya unsur kemanusiaan.

“Mereka berharap pengosongan rumah dinas tersebut dilakukan dengan cara kekeluargaan,” kata Ranto. “Keluarga yang menempati rumah dinas ini adalah para pendiri USU. Jasa mereka itu harus dihargai,” tambah Ranto.

Penertiban Kampus USU

Sementara pengacara USU, Abdul Haris Nasution mengatakan, bahwa pengosongan rumah dinas itu sesuai peraturan hukum yang berlaku dan sudah ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK terkait aset universitas tersebut.

“Penertiban rumah dinas di Kampus USU adalah tindak lanjut dari temuan BPK tentang penghunian rumah dinas. Juga sesuai dengan Peraturan Rektor tentang penghunian rumah dinas,” ungkap Haris kepada awak media.

“Dimana hak rumah tersebut akan dicabut jika dosen yang bersangkutan sudah tidak lagi menjabat di USU,” lanjut dia.

Pengosongan itu, tambah Haris, sudah diperintahkan sejak 20 tahun yang lalu. Akan tetapi tidak pernah dihiraukan oleh penggugat.

Sidang lapangan itu berlangsung dengan singkat. Diawali dari rumah dinas yang dihuni TMH Tobing, Hisriah Lubis, hingga keluarga TS Bulolo.

Reporter | Tria Sitinjak

Related posts

Leave a Comment